Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
Refleksi sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
Petugas menggiring sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat usai rilis di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dihadirkan dalam rilis di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Jakarta Barat menahan 13 orang WNA asal negara-negara Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Guinea-Bissau. Mereka diamankan di rumah detensi pihak Imigrasi karena melanggar ketentuan keimigrasian.
sumber : Antara