Ahad 16 Feb 2020 04:00 WIB

Infografis Lima Jenis Hukum dalam Islam

Infografis ada lima jenis hukum dalam Islam.

Foto: Dok Republika
Fikih atau Fiqih Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Lima Jenis Hukum dalam Islam 

*Wajib

 Adalah perintah yang harus dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut dikerjakan maka yang mengerjakannya mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan maka berdosa 

*Sunnat 

Adalah perintah (suruhan) yang kalau dikerjakan dapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa   *Haram Adalah larangan keras, dengan pengertian kalau dikerjakan kita berdosa dan jika tidak dikerjakan kita mendapat pahala.

*Makruh

Adalah larangan yang tidak keras, kalau dilanggar tidak dihukum (Tidak berdosa) dan kalau larangan ini dihentikan diberi pahala. 

*Mubah 

Adalah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Yaitu, kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa dan kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa. 

Sumber: Fiqh Islam (Sulaiman Rasjid), Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement