Ahad 16 Feb 2020 13:00 WIB

Infografis Polemik Kewarganegaraan Eks ISIS

Mahfud gunakan hukum administrasi sikapi cabut kewarganegaraan hanya lewat hukum.

Kewarganegaraan eks ISIS

REPUBLIKA.CO.ID,

12 Februari 2020

* Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan WNI yang diduga teroris lintas negara atau foreign terrorist fighters (FTF) sudah bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia. 

* Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah masih akan memverifikasi atau mendata WNI eks ISIS di Timur Tengah. “Perlu diverifikasi. Setelah itu dikelompokkan, baru dilihat. Kewarganegaraannya kan isunya ada yang bakar paspor.” 

13 Februari 2020

* Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas yang ditolak masuk ke Indonesia menjadi stateless. "Itu sudah sangat tegas dalam UU, UU tentang Kewarganegaraan."

* Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam menyikapi status kewarganegaraan eks ISIS. "Presiden mengeluarkan itu proses hukum, namanya proses hukum administasi, jadi bukan proses pengadilan. Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko."

 

Mahfud mengatakan tindakan tersebut merupakan pencabutan kewarganegaraan melalui proses hukum administrasi. Pencabutan kewarganegaraan terhadap mereka dilakukan melalui hukum administrasi yang diatur pada Pasal 32 dan 33 PP Nomor 2 tahun 2007.

Pendapat berbeda: Eks hakim agung dan pakar hukum, Gayus Lumbuun, mengatakan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) bekas kombatan ISIS harus diputus lewat proses peradilan.

 

sumber: republika.co.id, antara

pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement