Selasa 25 Feb 2020 15:22 WIB

KPAI Bentuk Dewan Etik, Sitti Hikmawatty Terancam Sanksi

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (25/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPAI Susanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (25/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (kiri) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (25/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPAI Susanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (25/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (25/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPAI Susanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (25/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,- JAKARTA -- Pemberitaan media massa maupun media sosial belakangan diramaikan dengan pernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. Dalam narasinya, Sitti mengatakan, wanita pada masa subur dapat hamil jika ada pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam yang sama.

Akibat pernyataan yang menuai polemik bahkan dijadikan dagelan di media sosial, KPAI harus mengambil keputusan untuk mengadili yang bersangkutan. Ketua KPAI, Susanto mengatakan dewan etik ini akan memberi rekomendasi terkait langkah KPAI ke depannya dalam menyikapi pernyataan dari komisionernya tersebut. 

"Kemudian, tentu menyampaikan rekomendasi apa yang terbaik dari proses ini kepada pleno KPAI. Tentu nanti kita putuskan, jadi putusan KPAI secara kelembagaan mempertimbangkan rekomendasi dari dewan etik," kata Susanto, ditemui di Kantor KPAI, Selasa (25/2). 

Ia menjelaskan, rekomendasi dari dewan etik merupakan patokan utama bagi KPAI secara kelembagaan. Terkait dengan keputusan dan sanksi, Susanto menjelaskan hal itu adalah salah satu hal yang akan direkomendasikan oleh dewan etik. Ia pun tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan apabila terbukti Sitty Hikmawatty melanggar kode etik.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement