Selasa 21 Apr 2020 22:28 WIB

Bandung Jelang Pemberlakuan PSBB

.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Warga mengenakan masker berjalan di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kebersihan beraktivitas di Taman Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengemudi ojek daring beraktivitas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya akan diberlakukan malam ini.

PSBB yang diberlakukan akan meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00.00 hingga Selasa (5/5). 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement