Senin 27 Apr 2020 04:20 WIB

Penghentian Sementara Pengoperasian Bus AKAP dan AKDP

Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP hingga 31 Mei 2020

Foto: Republika
Penghentian sementara mulai 24 April - 31 Mei

REPUBLIKA.CO.ID, 

Penghentian Sementara Bus AKAP dan AKDP

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek hentikan sementara semua pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

 
Jadwal penghentian: 24 April hingga 31 Mei 2020
 
Rujukan regulasi: Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijrah.
 
Terminal yang untuk sementara berhenti beroperasi:
- Terminal Jatijajar, Depok

- Terminal Baranangsiang, Bogor

- Terminal Poris Plawad Kota, Tangerang

- Terminal Pondok Cabe,Tangerang Selatan

- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta

- Terminal Pulogebang, Jakarta

- Terminal Kalideres, Jakarta

- Terminal Tanjung Priok, Jakara

- Terminal Bekasi, Bekasi

 
Sanksi pelanggaran: tidak boleh melanjutkan perjalanan dan akan diminta kembali ke tempat asal.
 
Penghentian pelayanan tak berlaku bagi angkutan perkotaan Transjabodetabek.
 

Sumber: BPTJ

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement