REPUBLIKA.CO.ID,
Penghentian Sementara Bus AKAP dan AKDP
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek hentikan sementara semua pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Jadwal penghentian: 24 April hingga 31 Mei 2020
Rujukan regulasi: Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijrah.
Terminal yang untuk sementara berhenti beroperasi:
- Terminal Jatijajar, Depok
- Terminal Baranangsiang, Bogor
- Terminal Poris Plawad Kota, Tangerang
- Terminal Pondok Cabe,Tangerang Selatan
- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta
- Terminal Pulogebang, Jakarta
- Terminal Kalideres, Jakarta
- Terminal Tanjung Priok, Jakara
- Terminal Bekasi, Bekasi
Sanksi pelanggaran: tidak boleh melanjutkan perjalanan dan akan diminta kembali ke tempat asal.
Penghentian pelayanan tak berlaku bagi angkutan perkotaan Transjabodetabek.
Sumber: BPTJ
Advertisement