Personel BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten menjaga dua tersangka sindikat pengedar sabu saat pemusnahan barang bukti di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten Kombes Indra Gunawan (kiri) memusnahkan sabu selundupan di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
Petugas Laboratorium Forensik Polda Banten menguji sampel narkotika jenis shabu saat pemusnahannya di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Personel BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten menjaga dua tersangka sindikat pengedar sabu saat pemusnahan barang bukti di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020).
Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten
sumber : Antara