Kamis 11 Jun 2020 21:14 WIB

Lintas Ekbis: PT KAI Operasikan KA Reguler Besok

.

Red: Yogi Ardhi

Seorang warga berdiri samping stiker antrean jaga jarak saat persiapan pengoperasian KA Kaligung di Stasiun Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). Menurut PT KAI Daop 4 Semarang ditengah pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai 12 Juni mendatang kembali mengoperasikan KA Kaligung jurusan Semarang-Tegal dengan dua kali perjalanan dan hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)

Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram dampak dari wabah COVID-19. (FOTO : ANTARA /Syifa Yulinnas)

Sejumlah pekerja menyelesaikan pemasangan kabel fiber optik dalam proyek peremajaan jaringan milik XL Axiata di Desa Cisalada, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). PT (FOTO : ANTARA/m ibnu chazar)

Warga beraktivitas di samping sambungan meteran gas program city gas Kementerian ESDM di Jambi, Kamis (11/6/2020). Program pengembangan jaringan gas yang dimulai sejak 2012 dengan tujuan menurunkan pengeluaran rumah tangga di Kota Jambi tersebut telah mencapai sekitar 9.000 sambungan. (FOTO : ANTARA/Wahdi Septiawan)

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life) merilis SMiLe Medical Extra (SMEX), asuransi tambahan yang tepat dalam membantu mempertahankan kualitas fisik yang prima. SMEX juga memberikan manfaat perawatan di rumah setelah keluar dari rumah sakit, rawat jalan cuci darah dan kemoterapi sesuai tagihan serta potongan premi 2,5% dan itawarkan dalam sejumlah pilihan plan yang fleksibel. (FOTO : Dok Sinarmas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (12/6) akan mengoperasikan kembali kereta api (KA) reguler baik jarak jauh atau lokal. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan akan ada penerapan prosedur baru yang harus dipatuhi penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan.

“Seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api,” kata Joni, Kamis (11/6).

Setiap penumpang KA jarak jauh dan lokal harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Selain itu, suhu badan juga  tidak melebihi 37,3 derajat Celsius. “Penumoang wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” tutur Joni. Berikut berita foto lintas ekonomi dan bisnis selengkapnya.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement