Kamis 18 Jun 2020 11:52 WIB

Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Divonis 4,5 Tahun

.

Rep: Resno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Tampilan terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Tayangan terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Tayangan langsung menampilkan sidang vonis terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan (FOTO : Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan hukuman terhadap mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.

Sidang putusan terhadap terdakwa dilakukan pada  sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement