Rabu 15 Jul 2020 17:15 WIB

Marka Jaga Jarak di Ruang Henti Khusus Motor

.

Red: Yogi Ardhi

Petugas Dinas Perhubungan dan polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengarahkan pengendara motor berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara di Jalan Wahid Hasyim Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2020). Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat membuat garis tersebut untuk membatasi jarak antarpengendara guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww. (FOTO : ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)

Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/RAHMAD)

Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/RAHMAD)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pembuatan marka jaga jarak bagi pengendara sepeda motor terus bermunculan di berbagai kota. Selama ini pengendara sepeda motor abai untuk menjaga jarak saat berkendara di jalanan. Padahal risiko yang sama terpapar covid-19 akan dihadapi pesepeda motor 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement