Senin 27 Jul 2020 16:20 WIB

Insentif Pemerintah bagi Pelaku Media Massa

.

Red: Yogi Ardhi

Pedagang menyusun tumpukan koran di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020). Pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menopang industri media massa agar tetap mampu bertahan selama pandemi COVID-19 diantaranya berupa pengapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kertas koran. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Pedagang koran melayani calon pembeli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020). Pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menopang industri media massa agar tetap mampu bertahan selama pandemi COVID-19 diantaranya berupa pengapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kertas koran. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Seorang pegawai memeriksa kondisi mesin cetak di sebuah perusahaan media massa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (27/7/2020). Pemerintah Indonesia memastikan industri media mendapat insentif untuk mengatasi dampak COVID-19 di antaranya penghapusan pajak pertambahan nilai kertas, penangguhan beban listrik, penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, keringanan cicilan pajak korporasi, membebaskan pajak penghasilan karyawan dan menginstruksikan kementerian untuk mengalihkan anggaran belanja iklan ke media lokal. (FOTO : ANTARA/FB Anggoro)

Seorang pegawai memeriksa kondisi mesin cetak dan kertasnya di sebuah perusahaan media massa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (27/7/2020). Pemerintah Indonesia memastikan industri media mendapat insentif untuk mengatasi dampak COVID-19 di antaranya penghapusan pajak pertambahan nilai kertas, penangguhan beban listrik, penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, keringanan cicilan pajak korporasi, membebaskan pajak penghasilan karyawan dan menginstruksikan kementerian untuk mengalihkan anggaran belanja iklan ke media lokal. (FOTO : ANTARA/FB Anggoro)

Seorang pegawai menunjukan persediaan kertas di sebuah perusahaan media massa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (27/7/2020). Pemerintah Indonesia memastikan industri media mendapat insentif untuk mengatasi dampak COVID-19 di antaranya penghapusan pajak pertambahan nilai kertas, penangguhan beban listrik, penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, keringanan cicilan pajak korporasi, membebaskan pajak penghasilan karyawan dan menginstruksikan kementerian untuk mengalihkan anggaran belanja iklan ke media lokal. (FOTO : ANTARA/FB Anggoro)

Seorang pegawai memeriksa kondisi mesin cetak di sebuah perusahaan media massa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (27/7/2020). Pemerintah Indonesia memastikan industri media mendapat insentif untuk mengatasi dampak COVID-19 di antaranya penghapusan pajak pertambahan nilai kertas, penangguhan beban listrik, penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, keringanan cicilan pajak korporasi, membebaskan pajak penghasilan karyawan dan menginstruksikan kementerian untuk mengalihkan anggaran belanja iklan ke media lokal. ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj. (FOTO : ANTARA FOTO/FB Anggoro)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang pegawai memeriksa kondisi mesin cetak di sebuah perusahaan media massa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (27/7/2020).

Pemerintah Indonesia memastikan industri media mendapat insentif untuk mengatasi dampak COVID-19 dengan menginstruksikan kementerian untuk mengalihkan anggaran belanja iklan ke media lokal.

Selain itu, insentif yang akan diterima di antaranya penghapusan pajak pertambahan nilai kertas, penangguhan beban listrik, penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, keringanan cicilan pajak korporasi, membebaskan pajak penghasilan karyawan

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement