Senin 24 Aug 2020 15:49 WIB

Aturan Ganjil Genap Motor Akan Diterapkan di Jakarta

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement