Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Seorang pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi.