Petugas saat menyapu di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melintas di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melintas di dekat fasilitas perpustakaan yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga saat berolahraga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Salah satu ruangan yang ditutup di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Fasilitas saung yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga mencuci tangan sebelum memasuki Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga di Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas berbincang dengan warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas merawat tanaman hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas berbincang dengan warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas saat menyapu di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar