Selasa 22 Dec 2020 21:11 WIB

Sidang Putusan Anita Dewi Kolopaking

..

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement