REPUBLIKA.CO.ID, Satgas Penanganan Covid-19 langsung merespons munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris, yang juga dilaporkan di beberapa negara Eropa dan Australia yang disebut Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.
Salah satunya dengan menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan akan memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Berikut alurnya berdasarkan keterangan Satgas Penanganan Covid-19:
1.a Bagi WNA asal Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
1.b Bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam.
1.c Bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
2.a Tahap Berikutnya bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.
2.b Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari sejak tanggal kedatangan
3.a Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari.
3. b Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia. Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan.
3. c Untuk biaya perawatan ini WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.