REPUBLIKA.CO.ID,
Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir
*1978
Dituduh bersama Abdullah Ahmad Sungkar ingin mengganti Pancasila dengan dasar Islam
*1982
PN Sukoharjo memvonis Baasyir dan Sungkar 9 tahun penjara dalam kasus menolak Pancasila
*1983
Keduanya melarikan diri ke Malaysia sampai 1998
*2002
- 19 April
Baasyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah jika dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan MA pada 1985
- 7 Mei
Dengan alasan UU Subversi sudah dicabut, Kejaksaan tak mengeksekusi Baasyir
- 19 Oktober
Baasyir ditangkap sebagai tersangka dengan tudingan kasus pengeboman
*2003
- 2 September
PN Jakpus memvonis Baasyir karena melanggar imigrasi dan tindakan makar
- 10 November
Putusan banding PT DKI turunkan hukuman Baasyir jadi 3 tahun
*2004
- 3 Maret
Pengadilan Tingkat Kasasi MA memvonis Baasyir 1,5 tahun penjara
- 30 April
Ditahan polisi dengan tudingan terlibat bom Bali dan Mariot
*3 Maret 2005
PN Jaksel memvonis Baasyir 2,5 tahun dengan dakwaan pemukafatan jahat
*14 Juni 2006
- Baasyir bebas
*9 Agustus 2010
Densus 88 menangkap Baasyir dengan tudingan terkait terorisme
*2011
- 6 Juni
Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin
- 7 Juli
PT Jakarta meringankan hukuman Baasyir jadi 9 tahun penjara
*27 Februari 2012
MA menjatuhkan hukuman Baasyir 15 tahun penjara
*2019
Baasyir dijadwalkan bebas bersyarat pada 23 Desember 2018 namun dia menolak syaratnya yaitu mengakui kesalahan, setia NKRI, dan setia Pancasila
*8 Januari 2021
Baasyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur Bogor
*Sumber: Republika, Pengolah: M Hafil, Ilustrator:
BACA JUGA: Harun Yahya, Penulis Buku Ternama Tentang Islam, Divonis 1.075 Tahun Penjara