Selasa 02 Mar 2021 16:35 WIB

Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

.

Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah petugas Bea Cukai Banten menata barang barang bukti minuman keras dan rokok impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. (FOTO : Fakhri Hermansyah/ANTARA )

Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. (FOTO : Fakhri Hermansyah/ANTARA )

Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. (FOTO : Fakhri Hermansyah/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/).

Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement