REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi. Ujicoba ini sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.