Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (kiri) saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (kiri) saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (kiri) saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (kiri) saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (kiri) saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin berkunjung ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.