Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis (kedua kiri) bersama unsur Forkompimda membakar ganja saat dilakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (1/4/2021). Kejaksaan Negeri setempat memusnahkan berbagai barang bukti tindak narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan satu pucuk senjata api AK 56 bersama 97 peluru aktif, satu pucuk pistol Sigsauer bersama 50 butir peluru yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021 (FOTO : Antara/Rahmad)
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis (tengah), Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto (kanan) melihat senjata pai saat akan dilakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (1/4/2021). Kejaksaan Negeri setempat memusnahkan berbagai barang bukti tindak narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan satu pucuk senjata AK 56 bersama 97 peluru aktif, satu pucuk pistol Sigsauer bersama 50 butir peluru yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021. (FOTO : Antara/Rahmad)
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis (ketiga kiri), Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto (ketiga kanan) memasukkan sabu-sabu kedalam blender saat dilakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (1/4/2021). Kejaksaan Negeri setempat memusnahkan berbagai barang bukti tindak narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan satu pucuk senjata AK 56 bersama 97 peluru aktif, satu pucuk pistol Sigsauer bersama 50 butir peluru yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021 (FOTO : Antara/Rahmad )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis (kedua kiri) bersama unsur Forkompimda membakar ganja saat dilakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (1/4/2021).
Kejaksaan Negeri setempat memusnahkan berbagai barang bukti tindak narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan satu pucuk senjata api AK 56 bersama 97 peluru aktif, satu pucuk pistol Sigsauer bersama 50 butir peluru yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021
sumber : Antara