Suasana kegiatan public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi yang diselenggarakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4). Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hari Pratoyo saat memaparkan laporan pada acara public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4). Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Direktur Gas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Sentot Harijadi saat menyampaikan sambutan pada acara public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4). Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa (kedua kanan) didampingi Komite BPH Migas Hari Pratoyo (kedua kiri) dan Jugi Prajogo (kanan) saat memimpin acara public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4). Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa (tengah) didampingi Komite BPH Migas Hari Pratoyo (kiri) dan Jugi Prajogo (kanan) saat memimpin acara public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4). Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hari Pratoyo saat memaparkan laporan pada acara public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4). Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Direktur Gas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Sentot Harijadi saat menyampaikan sambutan pada acara public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4). Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kegiatan public hearing peninjauan penetapan tarif pengangkutan gas bumi yang diselenggarakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/4).
Penetapan tarif yang diatur diantaranya pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas.