Permberlakuan PPKM di Kota Gorontalo
Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan selama 14 hari..
Rep: Adiwinata Solihin/ Red: Yogi Ardhi
Anggota TNI memegang papan imbauan saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adiwinata Solihin)
Anggota TNI dan Polri bersiaga saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adiwinata Solihin)
Camat Dungingi memberi masker dan teguran kepada warga saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adiwinata Solihin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Anggota TNI memegang papan imbauan saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19.
sumber : Antara Foto