REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Anggota TNI memegang papan imbauan saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19.