Foto udara suasana penutupan jalan protokol di sekitar kawasan alun-alun Simpang Enam Demak saat penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Polres Demak menutup sejumlah jalan protokol selama 24 jam pada hari Sabtu-Minggu, dan pukul 14.00-06.00 pada hari Senin-Jumat hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. (FOTO : Antara/Aji Styawan)
Foto udara suasana penutupan jalan protokol menuju kawasan alun-alun Simpang Enam Demak maupun sebaliknya saat penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Polres Demak menutup sejumlah jalan protokol selama 24 jam pada hari Sabtu-Minggu, dan pukul 14.00-06.00 pagi pada hari Senin-Jumat hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. (FOTO : Antara/Aji Styawan)
Personel kepolisian Satlantas Polres Demak melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Polres Demak secara berkala melakukan operasi penyekatan di sejumlah titik jalan protokol dan pemeriksaan kelengkapan syarat melintas luar kota sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan lonjakan kasus COVID-19. (FOTO : Antara/Aji Styawan)
Personel kepolisian Satlantas Polres Demak memeriksa kelengkapan surat melintas kota/kabupaten terhadap pengendara bernomor polisi luar kota saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Polres Demak secara berkala melakukan operasi penyekatan di sejumlah titik jalan protokol dan pemeriksaan kelengkapan syarat melintas luar kota sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan lonjakan kasus COVID-19. (FOTO : Antara/Aji Styawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Foto udara suasana penutupan jalan protokol di sekitar kawasan alun-alun Simpang Enam Demak saat penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021).
Polres Demak menutup sejumlah jalan protokol selama 24 jam pada hari Sabtu-Minggu, dan pukul 14.00-06.00 pada hari Senin-Jumat hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.
sumber : Antara