Senin 12 Jul 2021 09:05 WIB

Pemberlakuan Peraturan STRP di Stasiun Bogor

Penumpang transportasi umum wajb membawa STRP atau surat tugas..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada anggota TNI di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada petugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada anggota TNI di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Dishub memberikan sosialisasi kepada calon penumpang di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement