Pemberlakuan Peraturan STRP di Stasiun Bogor
Penumpang transportasi umum wajb membawa STRP atau surat tugas..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada anggota TNI di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada petugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada anggota TNI di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Dishub memberikan sosialisasi kepada calon penumpang di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7).
Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.