Ahad 18 Jul 2021 17:20 WIB

Infografis: Mengapa Shalat Idul Adha Virtual tidak Sah?

Shalat Idul Adha Virtual tidak diselenggarakan dalam tempat yang sama.

Foto: Infografis Republika
Infografis Sholat Idul Adha Secara Virtual Tidak Sah

REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual, hukum shalat Idul Adha secara virtual juga tidak sah.

Definisi 

Baca Juga

Pelaksanaan shalat yang lokasi imam dan makmumnya tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Fatwa

Penyelenggaraan sholat Idul Adha secara virtual hukumnya juga tidak sah.

Dasar

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Sholat Jum'at Secara Virtual

Pertimbangan

Sholat Idul Adha itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi

Sumber: MUI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement