REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual, hukum shalat Idul Adha secara virtual juga tidak sah.
Definisi
Pelaksanaan shalat yang lokasi imam dan makmumnya tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Fatwa
Penyelenggaraan sholat Idul Adha secara virtual hukumnya juga tidak sah.
Dasar
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Sholat Jum'at Secara Virtual
Pertimbangan
Sholat Idul Adha itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi
Sumber: MUI