Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 Syahrial. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan kerbatnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 Syahrial. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan kerbatnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 Syahrial. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan kerbatnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 Syahrial. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 Syahrial.
sumber : Antara