Pendataan Tunawisma Penerima Vaksinasi Covid di Medan
Tuna wisma, gelandangan, pengemis dan anak jalanan tanpa NIK bisa divaksin..
Rep: Fransisco Carolio/ Red: Yogi Ardhi
Relawan dari Gerakan Gotong Royong Nasional Pengendalian COVID-19 bersama relawan Gerakan Perjuangan Pemulung Indonesia (GaPPI) melakukan pendataan terhadap tunawisma di kawasan Jalan Nimbung, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/8/2021) malam. Pendataan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat rentan, tuna wisma, gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mendapatkan vaksin COVID-19 dalam rangka membantu Pemerintah mempercepat proses vaksinasi. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)
Relawan dari Gerakan Gotong Royong Nasional Pengendalian COVID-19 bersama relawan Gerakan Perjuangan Pemulung Indonesia (GaPPI) melakukan pendataan terhadap tunawisma di kawasan Jalan Nimbung, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/8/2021) malam. Pendataan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat rentan, tuna wisma, gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mendapatkan vaksin COVID-19 dalam rangka membantu Pemerintah mempercepat proses vaksinasi. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)
Relawan dari Gerakan Gotong Royong Nasional Pengendalian COVID-19 bersama relawan Gerakan Perjuangan Pemulung Indonesia (GaPPI) melakukan pendataan terhadap tunawisma di kawasan Jalan Nimbung, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/8/2021) malam. Pendataan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat rentan, tuna wisma, gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mendapatkan vaksin COVID-19 dalam rangka membantu Pemerintah mempercepat proses vaksinasi. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Relawan dari Gerakan Gotong Royong Nasional Pengendalian COVID-19 bersama relawan Gerakan Perjuangan Pemulung Indonesia (GaPPI) melakukan pendataan terhadap tunawisma di kawasan Jalan Nimbung, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/8/2021) malam.
Pendataan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat rentan, tuna wisma, gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mendapatkan vaksin COVID-19 dalam rangka membantu Pemerintah mempercepat proses vaksinasi.
sumber : Antara Foto