Aturan Baru Syarat Penerbangan Domestik di Masa PPKM
Hasil negatif tes rapid antigen disertai dengan sertifikat vaksinasi Covid-19..
Rep: Fauzan/ Red: Yogi Ardhi
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. (FOTO : ANTARA/Fauzan/wsj.)
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan proses lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. (FOTO : ANTARA/Fauzan/wsj.)
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. (FOTO : ANTARA/Fauzan/wsj.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
sumber : Antara Foto