Kamis 12 Aug 2021 23:23 WIB

Aturan Baru Syarat Penerbangan Domestik di Masa PPKM

Hasil negatif tes rapid antigen disertai dengan sertifikat vaksinasi Covid-19..

Rep: Fauzan/ Red: Yogi Ardhi

Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. (FOTO : ANTARA/Fauzan/wsj.)

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan proses lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. (FOTO : ANTARA/Fauzan/wsj.)

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. (FOTO : ANTARA/Fauzan/wsj.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang syarat penerbangan pada masa PPKM se Jawa-Bali yaitu penumpang dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan dengan catatan telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement