Kamis 12 Aug 2021 23:58 WIB

Presiden Anugerahkan Bintang Jasa kepada 355 Penerima

Penerima terdiri dari mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNA dan Nakes..

Rep: Biro Pers Sekretariat Presiden/ Red: Yogi Ardhi

Presiden Joko Widodo (kanan) menghadiri Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 355 penerima yang terdiri dari para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, Warga Negara Asing, dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 4 Agustus 2021. (FOTO : ANTARA/Biro Pers Media Setpres/Muchlis J)

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wapres Ma Maruf Amin (kiri) berjalan menuju lokasi Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 355 penerima yang terdiri dari para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, Warga Negara Asing, dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 4 Agustus 2021. (FOTO : ANTARA/Biro Pers Media Setpres/Lukas/Han)

Presiden Joko Widodo (kanan) menghadiri Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 355 penerima yang terdiri dari para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, Warga Negara Asing, dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 4 Agustus 2021. (FOTO : ANTARA /Biro Pers Media Setpres/Muchlis )

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wapres Ma Maruf Amin (kiri) memberikan ucapan selamat kepada perwakilan penerima Tanda Kehormatan Republik Indonesia usai upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 355 penerima yang terdiri dari para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, Warga Negara Asing, dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 4 Agustus 2021. (FOTO : ANTARA/Biro Pers Media Setpres/Lukas/Ha)

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada perwakilan penerima Tanda Kehormatan Republik Indonesia usai upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 355 penerima yang terdiri dari para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, Warga Negara Asing, dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 4 Agustus 2021. (FOTO : ANTARA/Biro Pers Media Setpres/Muchlis J)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menghadiri Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 355 penerima yang terdiri dari para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, Warga Negara Asing, dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 4 Agustus 2021. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement