Selasa 24 Aug 2021 21:22 WIB

Pengaturan Nopol Ganjil Genap di Bundaran Senayan

Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3..

Rep: Sigid Kurniawan/ Red: Yogi Ardhi

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement