REPUBLIKA.CO.ID, Seorang konsumen berjalan melewati pintu kaca yang tertempel kertas Seruan Gubernur DKI Jakarta untuk menutup etalase produk rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Penutupan etalase rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok.