Kamis 30 Sep 2021 20:21 WIB

10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait dalam kasus dugaan suap..

Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement