Pedagang Jlagan Lor Bongkar Sendiri Kios di Sultan Ground
Keraton Yogyakarta memberikan batas hingga 10 Desember untuk mengosongkan kios..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi
Pemilik kios membongkar secara mandiri di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Pemilik kios membongkar secara mandiri di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Kios sudah dibongkar secara mandiri di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Kios sudang dibongkar oleh pemilik secara mandiri di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Pemilik kios membongkar secara mandiri di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Pemilik kios membongkar secara mandiri di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Pemilik kios membongkar secara mandiri di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Kertas pengumuman pindah terpasang pada pintu kios di Selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Kios-kios ini diketahui dibangun di atas Sultan Ground. Menurut pedagang nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilik kios membongkar sendiri kiosnya yang didirikan di atas lahan milik Sultan (Sultan Ground) di selatan Stasiun Yogyakarta atau Jalan Jlagran Lor, Yogyakarta, Ahad (5/12).
Pedagang yang menempati kios di Jalan Jlagran Lor diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember oleh Keraton Yogyakarta untuk mengosongkan kios. Di tempat kios-kios ini nantinya tanah ini akan dibuat lahan parkir atau taman.
Sultan Ground selama ini merupakan lahan milik Kesultanan Yogyakarta yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menggunakan lahan ini diperlukan sejumlah perizinan dari keraton.
sumber : Republika