Rabu 15 Dec 2021 19:14 WIB

Aturan Jam Operasi Mal pada Masa Natal dan Tahun Baru

Pemerintah akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/12). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/12). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/12). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/12). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/12). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/12). Pemerintah akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pada masa Natal dan Tahun Baru.

Mall diijinkan beroperasi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement