Sabtu 05 Feb 2022 14:22 WIB

Majelis Hakim Tipikor Vonis Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dihukum 9 dan 6 tahun penjara..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) bergegas meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Layar gawai menampilkan suasana sidang pembacaan putusan kasus suap pengurusan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara. Selain itu Angin didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta

Sementara mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya  terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement