Pemerintah Berlakukan Work From Office (WFO) Maksimal 75%
WFO 75% bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan app PeduliLindungi..
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan work from office (WFO) di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan work from office (WFO) di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan work from office (WFO) di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan "work from office (WFO)" di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja.
sumber : Antara Foto