Rabu 08 Jun 2022 09:47 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Muara Perangin Angin

KPK menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan..

Rep: Rivan Awal Lingga/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). Jaksa Penuntut Umum (KPK menuntut penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin (tengah) duduk menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). Jaksa Penuntut Umum (KPK menuntut penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). Jaksa Penuntut Umum (KPK menuntut penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). Jaksa Penuntut Umum (KPK menuntut penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut penyuap Bupati Langkat nonaktif ini 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement