REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilang pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta.
Senin 13 Jun 2022 22:32 WIB
Tilang Aturan Ganjil Genap di Bundaran Hotel Indonesia
Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi
sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement