REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilang pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta.