REPUBLIKA.CO.ID,
Bolehkah Hewan Terpapar PMK Jadi Hewan Kurban?
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.
BOLEH
Hewan dengan PMK ringan
Gejala klinisnya:
- Lepuh ringan pada celah kuku
- Kondisi lesu
- Tidak nafsu makan
- Keluar air liur lebih dari biasanya
TIDAK BOLEH
Hewan dengan PMK berat
Gejala klinisnya:
- Lepuh pada kuku hingga terlepas
- Menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan
- Menyebabkan sangat kurus
CATATAN
- Hewan PMK berat dan sembuh di tanggal 10-13 Dzulhijjah, sah jadi hewan kurban.
- Hewan PMK berat dan sembuh setelah 10-13 Dzulhijjah, boleh disembelih sebagai sedekah.
- Ear tag (pelobangan telinga hewan), cap di tubuh hewan (tanda hewan sudah divaksin) atau identitas hewan tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Sumber: MUI