Kamis 07 Jul 2022 23:16 WIB

KPK Periksa Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhennapessy

Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan SITU..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement