Kamis 14 Jul 2022 23:52 WIB

Pemprov DKI Akan Tertibkan Pengunjung SCBD Terkait PPKM Level 1

Satpol PP akan mengatur warga berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00..

Rep: Muhammad Adimaja/ Red: Yogi Ardhi

Warga berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Warga duduk-duduk dan berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Warga berjalan di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Warga duduk-duduk dan berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Pegiat TikTok Bonge menyapa dari atas mobil di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut di atas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga duduk-duduk dan berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement