Senin 18 Jul 2022 14:51 WIB

Kemenkominfo akan Blokir Whatsapp, Instagram, Facebook dan Google

Kemenkominfo akan memblokir sejumlah media sosial terkait aturan PSE..

Rep: Muhammad Adimaja/ Red: Yogi Ardhi

Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, di antaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement