Selasa 06 Sep 2022 20:15 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Atut Chosiyah Bebas Bersyarat di Tahun ke-8

Atut dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi alat kesehatan dan suap hakim MK..

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kIRI) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kanan) dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (kiri), turun dari mobil untuk memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kanan) dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (tengah) keluar ruangan setelah memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani masa wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022).

Atut dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Banten dan upaya meyuap hakim Mahkamah Konsitutusi. Kini setelah 8 tahun dipenjara, 4 tahun selanjutnya Atut harus menikmati masa tahanannya di luar jeruji dan dikenakan wajib lapor.

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement