Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022).
Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200.