Senin 26 Sep 2022 17:43 WIB

Infografis Lukas Enembe dan Dugaan Korupsi di KPK

KPK telah mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Foto: republika/mgrol101
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua.

KPK memanggil Enembe pertama kali pada 12 September 2022 sebagai saksi tetapi ia tidak hadir karena sakit.

 

Berikut catatan media soal status hukum Lukas Enembe di KPK:

7 September 2022: KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

12 September 2022: Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan Lukas Enembe dicegah ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

12 September 2022: Kuasa hukum menyatakan Lukas Enembe tidak dapat menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, karena sakit.

13 September 2022: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan memblokir rekening milik Lukas Enembe.

14 September 2022: KPK mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka, tetapi belum mengungkapkan kasus yang menjeratnya.

19 September 2022: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar.

20 September 2022: Aksi demonstrasi Save Lukas Enembe berlangsung di Jayapura, Papua.

21 September 2022: Polisi memulangkan 14 orang yang diamankan saat razia terhadap peserta demo Save Lukas Enembe.

 

Sumber: antara dan republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement