Senin 10 Oct 2022 17:05 WIB

Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di PN Surabaya

JPU menuntut Moch Subechi Azal Tsani dengan hukuman 16 tahun penjara..

Rep: Didik Suhartono/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (tengah) berjalan keluar ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT)  berjalan memasuki ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara. ANTARA FOTO/Didik

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement