Rabu 19 Oct 2022 23:52 WIB

Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Terbit juga dikenai hukuman denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan..

Rep: Muhammad Adimaja/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai di vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (kiri) berbincang dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement