Senin 18 Jul 2022 16:03 WIB

Bupati Langkat dan Adiknya Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor

Kakak beradik itu terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang jasa di Kab Langkat..

Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (kiri) bersama kakaknya Iskandar Perangin Angin (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2022). Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Terpidana selaku penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Muara Perangin Angin (tengah) berbicara sebagai saksi sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2022). Sidang dengan terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin beserta kakaknya Iskandar Perangin Angin itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (atas, empat kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2022). Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (kiri) bersama kakaknya Iskandar Perangin Angin (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement