Kebijakan perubahan warna plat nomor tercantum dalam Peraturan Kepolisian No 7/2021.
Secara normatif, aturan sudah berlaku 21 September 2022.
Saat ini, aturan resminya belum diberlakukan, masih dalam tahap sosialisasi, karena masih menghabiskan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
1. Plat warna putih tulisan hitam: untuk kendaraan milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.
2. Plat warna kuning tulisan hitam: untuk kendaraan umum
3. Plat warna merah tulisan putih: untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Plat warna hijau tulisan hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Sumber: Dirlantas Polda Metro Jaya