Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.
sumber : Republika